Sebelum menjalani prosedur sunat, pasien perlu berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Dokter tidak menyarankan prosedur sunat pada pasien dengan kondisi-kondisi berikut:

  • Memiliki kelainan bentuk penis
  • Memiliki penis yang berukuran kecil (mikropenis)
  • Menderita hipospadia dan epispadia, yaitu kelainan posisi saluran dan lubang kencing pada penis
  • Memiliki kelamin ganda (ambiguous genitalia)
  • Menderita gangguan pembekuan darah

Pada bayi prematur, sunat akan ditunda hingga bayi tumbuh lebih besar dan memiliki berat badan yang cukup.